Semua bermula dari keriuhan publik. Di lapangan, pasar ritel offline disebut terhantam keras oleh praktik jual beli online, terutama di media sosial. Fenomena lapak-lapak ritel offline sepi pembeli mencuat di aneka pemberitaan.
Pemerintah pun lalu meresponsnya dengan membuat pengetatan aturan. Lewat Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023, pemerintah menegaskan bahwa media sosial bukan tempat untuk berjualan dan bertransaksi langsung. Hanya promosi yang masih dibolehkan dilakukan melalui media sosial. Transaksi harus dilakukan lewat wadah e-commerce. Media sosial ditegaskan bukan masuk kategori e-commerce.
“Kalau dengan penutupan TikTok Shop ini sebenarnya tidak terlalu mengganggu bagi para seller, karena para seller, para pelaku UMKM yang jualan online bisa memanfaatkan promo produknya di TikTok medsosnya. Kalau penjualannya direct kepada link misalnya di multiplatform jadi tidak lagi di TikTok Shop, bisa jualan di platform apa saja yang ada di Indonesia,” ungkap Teten saat ditemui di Istana Negara, Jakarta, Selasa (4/10).
Selain itu, katanya, pembeli juga tidak akan terlalu dipusingkan dengan penutupan TikTok Shop ini, karena konsumen tinggal beralih platform lain saja untuk berbelanja. “Jadi sesederhana itu. Sehingga tidak benar kalau setelah ditutup ini, mereka akan bangkrut dan lain sebagainyakarena kenyataannya para seller ini jualan di multimedia, multi platform tidak di satu tempat,” tegas Teten.
Meski begitu, ia mengingatkan kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk bekerja sama dengan TikTok Shop menyelesaikan berbagai kewajiban kepada para penjual yang menjual produknya di platform ini sebelumnya, agar tidak ada yang merasa dirugikan.